catatanku hari ini...
Kebahayaan KKG
Untuk mencapai kesetaraan ideal, dalam bidang pendidikan, isu KKG mengarah pada kemandirian perempuan dalam pengambilan kebijakan publik. Bidang pendidikan ini diharapkan menjadi sarana penyadaran terhadap KKG. Pendidikan yang selama ini dijalankan senantiasa mengarah pada stereotip feminin bagi perempuan dan maskulin bagi laki-laki. Pendidikan inilah yang dianggap mengokohkan struktur masyarakat yang bersifat stereotip gender. Dengan pendidikan bebas gender (androgini), lambat laun akan dapat dihilangkan sifat feminin pada perempuan. Sebagai dasar pembentuk kepribadian yang bebas gender, mulai disosialisasikan Pendidikan Anak Usia Dini Berbasis Gender.
Di bidang kesehatan, perempuan diarahkan pada kebebasan dalam menentukan hak reproduksinya sendiri. Perempuan tidak lagi menjadikan kehamilan sebagai faktor penghambat aktivitas publik, dengan adanya alat kontrasepsi, aborsi aman, dll. Dengan isu kesehatan pula, legalisasi seks bebas dikuatkan melalui program kondomisasi dengan dalih mencegah HIV/AIDS dan program Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR). Remaja diarahkan untuk mampu melakukan hubungan seks yang aman. Yang dimaksud dengan “aman” adalah secara mandiri remaja putri mampu menggunakan kontrasepsi yang aman tanpa takut hamil, sementara aktivitas seksual mereka tidak terhambat. Hubungan seks yang aman adalah yang mampu mencegah mereka dari penyakit-penyakit menular seksual, seperti syphilis, gonorhoea, dan HIV AIDS. Adanya shelter-shelter bagi kesehatan reproduksi remaja, dianggap menjadi cara yang ramah dan nyaman bagi remaja untuk mengamankan perilaku seks bebasnya.
Kemandirian perempuan dalam ekonomi, sekaligus dukungan terhadap kesehatan reproduksinya tanpa batasan yang jelas, secara bertahap akan membuat perempuan tidak lagi mementingkan institusi keluarga. Di negara-negara pelopor kebebasan perempuan seperti Amerika, single parent banyak menjadi pilihan para perempuan yang berkarir. Pernikahan tidak lagi penting. Seks bebas menjadi solusi hak reproduksi perempuan.
Di Indonesia, acuan program-program gender yang tertuang dalam BPFA, CEDAW, MDGs, dan ICPD menghasilkan berbagai UU yang berpotensi besar menghancurkan nilai-nilai Islam, mulai dari ranah keluarga melalui UU KDRT (ada upaya menggunting aturan Islam; ketaatan istri terhadap suami), penghancuran tatanan masyarakat dengan legalisasi aborsi melalui rancangan Amandemen UU Kesehatan No.23 tahun 1992, legalisasi seks bebas dengan program kondomisasi dengan dalih mencegah HIV AIDS, program Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR), kuota 30% perempuan dalam partai politik, parlemen, birokrasi, dll.
Selain itu, faktor agama yang dianggap menghambat tercapainya KKG karena mendukung stereotip gender juga diserang untuk dihancurkan. Di antaranya melalui CLD-KHI (Counter Legal Draft-Kompilasi Hukum Islam) yang digagas oleh Siti Musdah Mulia. Sangat jelas adanya konspirasi penghancuran hukum-hukum Islam di balik CLD-KHI ini hingga Menteri Agama Maftuh Basyuni membatalkan langsung dan melarang penyebarannya. Majelis Ulama Indonesia menyebut CLD-KHI sebagai upaya memanipulasi nash-nash Qur’an. Hal ini dikarenakan di dalam CLD-KHI disebutkan bahwa pernikahan bukan ibadah, perempuan boleh menikahkan dirinya sendiri, poligami haram, boleh nikah beda agama, boleh kawin kontrak, ijab kabul bukan rukun nikah, anak kecil bebas memilih agamanya sendiri, dll.
KKG : Menjadi Solusikah?
Realitas kondisi perempuan yang memilukan merupakan suatu hal yang tak terelakkan. Hanya saja sangat tidak tepat jika kita melihat penyebab permasalahan tersebut hanyalah karena terjadinya ketimpangan gender. Tanpa bermaksud menafikan masalah dan presentase korban wanita yang besar, akan tetapi pada hakikatnya realita permasalahan tersebut bukan hanya dihadapi oleh perempuan saja, melainkan juga laki-laki. Adalah suatu pemikiran yang sangat sempit jika menganggap bahwa akar permasalahannya hanya terletak karena adanya ketimpangan gender. Kita harus melihat realitas tersebut sebagai suatu permasalahan kemanusiaan dan masalah kehidupan, bukan hanya masalah wanita. Fokus kritik kita bukanlah pada ada atau tidak adanya masalah, namun lebih kepada bagaimana feminisme, sebagai sebuah gerakan dan cara pandang, menjelaskan masalah tersebut kemudian menawarkan solusi-solusi tertentu.
Kerancuan ide feminis
Ide merupakan reaksi dari realitas sosial, tidak ada yang lahir dari ruang hampa. Tanpa bermaksud melakukan simplifikasi terhadap masalah, tampak jelas hubungan antara ideologi yang diterapkan sebuah negara-sebagai warna setiap kebijakan dan peraturan yag dikeluarkan - dengan gerakan atau paham feminisme sebagai suatu aksi-reaksi dan sebuah konsekuensi logis dari penerapan suatu sistem. Jika kita ingin mengkritisi relevansi sebuah pemikiran dalam masyarakat, maka juga harus dilakukan analisis terhadap ideologi yang membidani kelahirannya.
Feminisme lahir dalam konteks sosio-historis khas barat (abad 19-20) ketika wanita tertindas oleh sistem masyarakat sekuler-liberal yang cenderung eksplotitatif. Sehingga sangat tidak tepat jika mentransfer ide ini ke tengah lingkungan tanpa memperhatikan aspek sosio-historisnya. Pendapat universalitas sosiologi merupakan suatu bentuk kepongahan yang justru menimbulkan dilema baru yang juga tidak dapat ditemukan realitasnya.
Feminisme bersifat sekuleristik- karena lahir di era kapitalis, sehingga tidak memasukkan wewenang Tuhan. Keterbatasan akal manusia untuk memahami masalah yang sebenarnya dan untuk mengetahui apakah masalah tersebut dapat dianggap sebagai representasi masalah manusia secara umum, mengakibatkan hukum-hukum yang dibuat di dunia Barat justru tidak pernah memiliki akurasi yang rigid ketika menghadirkan solusi. Yang terjadi adalah trial and error. Konsensus-konsensus sosial yang dihasilkan berubah-ubah sesuai dengan waktu dan zaman. Keadilan dan ukuran kebahagiaannya hanyalah ditentukan dari materi.
Feminisme memandang perempuan sebagai individu yang keberadaannya terlepas dari harmonisasi kehidupan manusia. Jika laki-laki bebas memilih peran yang akan dilakukannya dalam kancah kehidupan, maka perempuan pun memiliki kebebasan yang serupa. Para feminis dengan cara pandang yang individualistik dan emosional telah menempatkan persoalan perempuan seolah terpisah dari persoalan masyarakat secara keseluruhan. Akibatnya pemecahan yang disodorkan hanyalah melulu dilihat dari satu perspektif saja. Padahal masyarakat bukanlah merupakan kumpulan individu yang terpisah. Di dalamnya terdapat interaksi antar individunya, pemikiran dan perasaan yang terlahir darinya, serta aturan yang diterapkan untuk mengatur keberjalanan hubungan tersebut. Para feminis telah gagal melihat potensi unik yang telah Allah ciptakan masing-masing berbeda pada laki-laki dan perempuan. Masing-masing memiliki perbedaan fisiologis dan psikologis yang membuatnya saling melengkapi, bukan menggantikan.
Dalam sistem kapitalis, modal merupakan hal yang paling berpengaruh. Begitupun dalam pemerintahan, nuansa subjektivitas terasa pada para pemilik modal. Pada tataran ini, wanita dengan porsi besarnya pada sektor domestik merupakan pihak yang paling dirugikan. Karena itu, para wanita yang umumnya memiliki tingkat pendidikan yang memadai, memprakarsai para wanita sedunia untuk terlibat aktif dalam upaya mengambil kebijakan-kebijakan politik agar mereka tidak lagi menjadi pihak yang terkorbankan. Politik dalam perspektif feminis selalu diartikan sebagai kekuasaan dan legislasi. Akibatnya ide pemberdayaan peran publik perempuan melalui jalur politik selalu diarahkan untuk menjadikan kaum perempuan mampu menempatkan diri dan berkiprah di elit kekuasaan, lembaga legislasi, atau minimal berani memperjuangkan aspirasinya sendiri secara independen tanpa pengaruh atau tekanan pihak manapun. Maka, para penggiat feminis, selalu mempermasalahkan kuantitas perempuan yang duduk dalam lembaga legislasi. Keterwakilan aspirasi perempuan tercermin dengan banyaknya jumlah yang dapat duduk pada badan-badan tinggi negara yang membuat undang-undang.
Akan tetapi benarkan dengan meningkatnya kuota perempuan di lembaga legistlatif maka kesejahteraan perempuan akan terwujud ? Benarkah dengan mengeluarkan seluruh wanita ke sektor publik dan mengabaikan sektor domestik, menandakan kemajuan suatu negeri? Realitas yang terjadi di Uni Soviet dan Skandinavia merupakan suatu bukti kegagalan solusi yang ditawarkan feminisme. Gemilangnya upaya pemerintahan Skandinavia membuat para wanita bekerja di luar rumah memiliki dampak yang sangat besar berupa runtuhnya institusi keluarga dan semakin amburadulnya jalinan antar anggota keluarga. Seperti yang dilansir majalah Hidayatullah edisi Desember 2003, di Swedia terjadi peningkatan angka perceraian dari 20% (1960) menjadi 58,8% (2001). Demikian juga dengan jumlah anak yang lahir di luar nikah, dari 11% (1960) menjadi 56% (2001).
Beberapa masalah sosial lain pun bermunculan seperti angka bunuh diri di Swedia yang mencapai 1.546 kasus (2001), atau setidaknya ada 5 orang yang mati bunuh diri setiap harinya, sebagian besar dilakukan oleh orang yang berusia produktif. Kriminalitas yang melibatkan anak-anak di Negara Denmark, Swedia, dan Norwegia meningkat 400% dari tahun 1950 dan 1970an.
Begitupun di Indonesia, solusi kondomisasi untuk mencegah penyebaran HIV AIDS tidak berpengaruh positif. Alih-alih menyelesaikan, yang timbul justru masalah baru. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) mengakui gagal dalam menanggulangi masalah penyebaran HIV/AIDS di Indonesia. Terhitung sejak krisis moneter terjadi di Tanah Air pada tahun 1998 berbeda dengan sejumlah negara berkembang lain, penderita HIV/AIDS di Indonesia malah terus bertambah dari tahun ke tahun hingga kini (
www.kespro.com, 2008). Mengutip data Departemen Kesehatan terbaru. KPAN melaporkan, sampai akhir Juni 2008 terdapat penambahan kasus AIDS sejumlah 2947 orang pada tahun 2007. Dan terdapat 1546 kasus pada 4 bulan pertama tahun 2008.
Lost Generation merupakan ongkos yang harus dibayar mahal oleh solusi yang diterapkan para feminis. Masihkah harus berharap pada solusi ini ?
Labels: wanita